RBUMN PLN Muna mengundang seluruh pelaku UMKM di kabupaten Muna untuk mengikuti pelatihan pentingnya sertifikasi izin usaha bagi pelaku UMKM. Raha, 25 Oktober 2022.
Peserta pelatihan mendapatkan materi pelatihan tentang izin usaha yang sangat bermanfaat untuk perkembangan usaha dan difasilitasi RBUMN PLN Muna. Peserta juga mendapatkan layanan gratis lainnya.
Rumah BUMN PLN Muna selalu siap mendampingi bastie UMKM kabupaten Muna agar lebih kreatif inovatif sehingga dengan izin usaha dan NIB bisa menjadi UMKM naik kelas menuju go global, go moderen, go online, dan go digital. Ibu Sitti Muzdalifah, Se. Koordinator RBUMN PLN Muna.
"Saat ini Rumah BUMN Muna sudah mengembangkan 134 UMKM di kabupaten Muna dan jumlah ini akan terus bertambah."
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.